Ternyata Ini Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Masjid, Lihat Tuh Tampangnya

"Ketika suasana dirasa aman pelaku mulai beraksi, modusnya merusak kunci dengan menggunakan letter T," jelasnya.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil laporan dari korban, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Genio, dua helm, sweeter, dan dua sepeda motor lainnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanju.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polsek Sukarame mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis tempat ibadah. Pelaku tersebut bernama Nana Sutisna (26) warga Kedamaian
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News