PN Tanjung Karang Mengonstatir Objek Sengketa Tanah
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang mengonstatir objek sengketa perkara pada 2019 antara penggugat Hj Sumarda dan Wahyu Agus Fediawan dengan tergugat Dewi.
Konstatering atau pencocokan yang dilakukan berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Hj Sumarda, Indah Meylan mengatakan objek lahan tersebut seluas 4.980 meter persegi, dengan gugatan perdata nomor 259/Pdt.G/2019/PN Tjk telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
"Pelaksanaan konstatering yang dilakukan guna pencocokan objek tanah sesuai yang kami menangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, setelah ini segera dilakukan pelaksanaan eksekusi," katanya saat diwawancarai.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan konstatering ini, pihaknya mendapati adanya beberapa perbedaan perubahan lahan dari keadaan semula.
Perbedaan itu adanya tembok pembatas yang roboh, sehingga lahan ini diduga disewakan oleh oknum.
Atas adanya aktivitas penyewaan lahan pihaknya mengalami kerugian dengan tidak bisa dipakainya lahan tersebut.
"Kami sudah melaporkan oknum tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan barang bukti yang kami punya berita yaitu pemalsuan, isi putusan Mahkamah Agung yang isinya tergugat menang, faktanya kami yang menang, serta kwitansi penyewaan lahan ini sebesar Rp 25 juta,"
PN Tanjung Karang mengonstatir Objek Sengketa Tanah tahun 2019.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News