Polemik Lahan Tanah Sengketa di Sukarame, Jenderal Bintang II Ini Turun Tangan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tokoh Adat Lampung Ike Edwin menengahi persoalan sengketa tanah yang berlokasi di Sukarame, Bandar Lampung.
Tanah tersebut tengah diperebutkan oleh empat pihak, yakni Rastuti Marlena selaku pemohon, Ida Kencana Wati, Timbul Afip, dan Marsidah yang tercatat sebagai pihak termohon.
Saat ini pihak termohon telah masuk ke tahap pencocokan objek dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Baca Juga:
Sengketa itu tertuang dalam gugatan perdata nomor perkara 119/Pdt.G/2018/PN Tjk, yang sudah dipersidangkan sejak 2018, pada 14 Juni 2022 sudah ditetapkan eksekusinya oleh Ketua PN Tanjung Karang.
Sementara, pemohon Rastuti Malena dinyatakan sebagai pemenang gugatan atas kepemilikan objek tanah yang berada di wilayah Korpri, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Atas inkracht putusan, maka Rastuti Marlena mengajukan permohonan pelaksaan eksekusi ke PN Tanjung Karang pada Senin 7 Agustus lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai pemenang kepemilikan tanah, Rastuti malah timbul masalah bsru terhadap salah satu termohon bernama Masidah.
Mengetahu adanya permasalahan tersebut, Ike Edwin ingin membantu persoalan tersebut.
Tokoh Adat Lampung Ike Edwin menengahi persoalan sengketa tanah yang berlokasi di Sukarame, Bandar Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News