PN Tanjung Karang Mengonstatir Objek Sengketa Tanah

Jumat, 19 Agustus 2022 – 01:30 WIB
PN Tanjung Karang Mengonstatir Objek Sengketa Tanah - JPNN.com Lampung
Proses Pencocokan Objek Sengketa Tanah, foto : Yosephin Wulandari/JPNN.com.

Diketahui perkara gugatan perdata ini telah masuk ke dalam tahap penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang tertuang dengan nomor 12/Pdt.Eks PTS / 2022 /PN Tjk, pada Juni 2022 lalu.

Dan dari pelaksanaan konstatering kali ini, baik pihak yang berperkara dan PN Tanjung Karang telah menyerahkan hasilnya ke ATR/BPN Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. (mcr32/jpnn)

PN Tanjung Karang mengonstatir Objek Sengketa Tanah tahun 2019.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia