PN Tanjung Karang Mengonstatir Objek Sengketa Tanah
Jumat, 19 Agustus 2022 – 01:30 WIB
Diketahui perkara gugatan perdata ini telah masuk ke dalam tahap penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang tertuang dengan nomor 12/Pdt.Eks PTS / 2022 /PN Tjk, pada Juni 2022 lalu.
Dan dari pelaksanaan konstatering kali ini, baik pihak yang berperkara dan PN Tanjung Karang telah menyerahkan hasilnya ke ATR/BPN Kota Bandar Lampung, untuk selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. (mcr32/jpnn)
PN Tanjung Karang mengonstatir Objek Sengketa Tanah tahun 2019.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News