Pria Ini Ditangkap Polisi Seusai Mengajak Anak di Bawah Umur Menonton Selawat, Ternyata
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan berinisial BA (27), warga Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan pelaku diamankan lantaran mencabuli anak di bawah umur.
"Korban berinisial SN (16), merupakan warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur," kata Kapolres melalui keterangannya, Jumat (26/8).
Kronologinya pada pada 19 Juni 2022 tersangka menjemput SN di rumahnya.
Pelaku mengajak korban ke Kota Metro untuk menonton acara selawat.
Namun, seusai menghadiri acara itu korban tak langsung dipulangkan oleh pelaku.
Pelaku mengajak korban bermalam di rumahnya, di Kecamatan Pekalongan.
"Korban disetubuhi pada 20 Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB," jelasnya.
Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan berinisial BA (27), warga Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News