Suami Pukul Pelipis Istri Hanya karena Hal Ini, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Rabu, 31 Agustus 2022 – 17:20 WIB
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polsek Labuhan Ratu meringkus seorang pria berisinial SU (23), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News