Prof Karomani Telah Mengirimkan Nama-nama Penyuap kepada Kuasa Hukumnya, Siapa Saja?

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kuasa Hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, Resmen Kadapi dan Ahmad Handoko menyebut kliennya telah memberikan nama-nama penyuap.
"Sudah bertemu dengan klien kami. Nama-nama penyuap sudah diberikan," katanya, Jumat (2/9).
Sayang, kuasa hukum Prof Karomani enggan merincikan siapa saja nama-nama penyuap tersebut.
Sebab, yang mempunyai wewenang menyampaikan hal tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tunggu saja perkembangannya, saat ini klien kami belum diperiksa sebagai tersangka oleh KPK," jelas Resmen.
Disinggung terkait apakah masih satu lingkup pendidikan atau bukan, Rasmen pun masih tak ingin menyebutkan siapa saja yang dimaksud dari nama yang sudah disebutkan oleh Prof Karomani.
Baca Juga:
Ahmad Handoko menambahkan bahwa kliennya akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan.
"Klien kami juga sudah berjanji bahwa akan menjalani proses hukum dengan kooperatif dan tidak akan menutup-nutupi semuanya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Kuasa Hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, Resmen Kadapi dan Ahmad Handoko menyebut kliennya telah memberikan nama-nama penyuap
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News