KPK Perpanjang Masa Tahanan Prof Karomani, Ini Alasannya

Senin, 12 September 2022 – 18:43 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Prof Karomani, Ini Alasannya - JPNN.com Lampung
Gedung Rektorat Unila. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (12/9). 

"Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk proses kelengkapan alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan kasus gratifikasi Prof Karomani," ujarnya.

Ali Fikri menyatakan penyidik KPK  memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari.

Masa perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 9 September sampai dengan 18 Oktober 2022. 

Diketahui tersangka Karomani di tahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Heriyandi, M Basri dan Andi Deafriandi di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.(mcr32/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia