KPK Perpanjang Masa Tahanan Prof Karomani, Ini Alasannya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (12/9).
"Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk proses kelengkapan alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan kasus gratifikasi Prof Karomani," ujarnya.
Baca Juga:
Ali Fikri menyatakan penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari.
Masa perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 9 September sampai dengan 18 Oktober 2022.
Diketahui tersangka Karomani di tahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Baca Juga:
Sedangkan tersangka Heriyandi, M Basri dan Andi Deafriandi di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.(mcr32/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News