Saat Diperiksa Penyidik KPK, Karomani Sebut 33 Nama Pemberi Uang Kepadanya, Ada Anggota DPR

Sabtu, 10 September 2022 – 13:10 WIB
Saat Diperiksa Penyidik KPK, Karomani Sebut 33 Nama Pemberi Uang Kepadanya, Ada Anggota DPR - JPNN.com Lampung
Kuasa Hukum Prof Karomani, Ahmad Handoko. Foto; Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani nonaktif telah menyebutkan nama-nama para pemberi uang dari beberapa calon mahasiswa terhadap dirinya.

Hal itu diungkapkan saat dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, di Gedung Merah Putih, Jumat (9/9).

Kuasa hukum Prof Karomani, Ahmad Handoko menyatakan bahwa kliennya telah diperiksa selama enam jam.

Penyidik KPK melayangkan sebanyak 25 pertanyaan terhadap Prof Karomani.

"Klien kami juga sudah mengakui bahwa adanya sejumlah uang yang diterima," kata Handoko.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Prof Karomani merupakan pemberian sukarela dari orang tua calon mahasiswa Unila.

Dia juga menegaskan bahwa uang pemberian tersebut bukan uang penentu agar mahasiswa bisa lulus di universitas negeri itu.

Semua mahasiswa yang ingin berkuliah di Unila semua melalui tahapan seusai prosedur, seperti mengikuti standar nilai passing grade, dan tidak ada deal-dealan di awal.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani nonaktif telah menyebutkan nama-nama para pemberi uang dari beberapa calon mahasiswa terhadap dirinya.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News