KPK Kembali Menggeledah Unila, Mengamankan Sejumlah Dokumen
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledan di kampus Universitas Lampung (Unila) atas kasus Prof Karomani.
Penyidik KPK mendatangi Gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dari pagi hingga pukul 14.20 WIB.
Tim penyidik KPK meninggalkan Unila pukul 18.14 WIB dengan membawa dua koper berukuran besar, duaa tas ransel, dan satu tas jinjing yang diduga berisikan dokumen terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga:
Barang-barang hasil temuan itu dimasukkan ke dalam tiga mobil KPK.
Dekan FISIP Ida Nurhaida membenarkan bahwa hari ini KPK mendatangi gedung dekanat FISIP.
"Hari ini KPK melakukan penggeledahan, dan Ini penggeledahan pertama," katanya, Rabu (14/9).
Dia menjelaskan tim penyidik KPK memintai keterangan petinggi FISIP, yakni Dekan FISIP Ida Nurhaida, Wakil dekan I Dedi Hermawan, Wakil Dekan II Arif Sugiono dan Wakil Dekan III Roby Cahyadi.
"Tadi KPK membawa dokumen yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru periode 2019 hingga 2022, mulai dari undangan hingga pengawasan," ungkap Ida.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledan di kampus Universitas Lampung (Unila) atas kasus Prof Karomani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News