Twit Eko Kuntadhi soal Video Ning Imaz Dinilai Penistaan Agama

Jumat, 16 September 2022 – 07:46 WIB
Twit Eko Kuntadhi soal Video Ning Imaz Dinilai Penistaan Agama - JPNN.com Lampung
Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz. Foto: NU Online

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai twit Eko Kuntadhi soal video Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz di Twitter tergolong penistaan agama.

Eko sebelumnya berkata tidak pantas mengomentari video Ning Imaz saat menjelaskan tentang tafsir Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 14. Lalu Eko Kuntadhi mengetwit: "Jadi bidadari itu bukan perempuan?".

Eko juga menambahkan kata-kata tak pantas saat mengunggah ulang video tersebut. "Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan," kata Eko dalam twitnya, Selasa (13/9).

Unggahan itu sudah dihapus Eko dan pegiatn media sosial itu telah meminta maaf kepada ustazah asal Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jatim itu, Kamis (15/9).

Namun, Chandra berpendapat Eko Kuntadhi terindikasi melecehkan tafsir ayat Al-Qur'an sehingga sama saja melecehkan kita suci umat Islam tersebut.

"Demikian dapat dinilai melakukan tindakan penodaan agama," kata Chandra diberitakan JPNN.com.

Menurut Chandra, dalam konteks penodaan agama, MUI telah mengeluarkan fatwa soal Kriterianya dalam fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9 November 2021 di Jakarta.

Kriteria tindakan yang termasuk dalam kategori penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahka Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur’an, dan ibadah mahdlah seperti salat, puasa, zakat dan haji.

"Tindakan Eko Kuntadhi yang terindikasi melecehkan penjelasan atau tafsir Al-Qur'an yang disampaikan Ning Imaz, sama saja melecehkan Al-Qur'an, dan dapat dinilai memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP," tutur Chandra.

Chandra Purna Irawan menilai twit tak pantas Eko Kuntadhi soal video Ning Imaz tergolong penistaan agama yang harus diproses hukum.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News