Twit Eko Kuntadhi soal Video Ning Imaz Dinilai Penistaan Agama
Jumat, 16 September 2022 – 07:46 WIB
Chandra mendorong agar Eko Kuntadhi diproses hukum karena melakukan penodaan agama, dan meskipun dia telah meminta maaf, tetap tidak bisa menghentikan kasusnya.
"Karena pasal penodaan agama adalah delik umum yang tidak bisa dihentikan karena adanya permaafan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan menilai twit tak pantas Eko Kuntadhi soal video Ning Imaz tergolong penistaan agama yang harus diproses hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News