Twit Eko Kuntadhi soal Video Ning Imaz Dinilai Penistaan Agama
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga berpendapat Eko Kuntadhi dapat dinilai menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Al Qur'an berdasarkan keilmuan yang dimiliki.
Atas perbuatannya itu, Eko yang sudah mundur dari ketua umu Ganjarist diduga melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP perihal menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Selain itu, pegiat media sosial tersebut dapat dijerat pasal pencemaran dengan UU ITE karena menyampaikan pencemaran itu melalui sarana Twitter, yang dapat dinilai memenuhi unsur delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Perbiatan Eko juga terindikasi atau diduga menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dapat dinilai memenuhi unsur delik Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Pasal ini ancaman pidananya enam tahun penjara, sebagaimana disebutkan dalam pasal 45A Ayat (2) UU ITE," ucapnya.
Chandra berpendaat Eko Kuntadhi tidak bisa lari dari tanggung jawab hukum, meskipun telah menghapus video tersebut dari akunnya di Twitter.
Hal itu karena saat Eko mengunggah video dan capture-nya sudah beredar, Eko dapat dinilai memenuhi unsur 'menyebarkan' dan tidak bisa ditarik dengan dalih telah dihapus.
Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A UU ITE tentang pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA tetap harus diproses karena beleid tersebut bukan delik aduan.
Chandra Purna Irawan menilai twit tak pantas Eko Kuntadhi soal video Ning Imaz tergolong penistaan agama yang harus diproses hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News