2 Oknum Polisi Pembunuh Anggota Laskar FPI Vonis Bebas, GP Ansor: Putusan PN Sudah Tepat
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis bebas terhadap dua oknum polisi pembunuh pengawal Habib Rizieq Shihab, pada Jumat (18/3).
Dua oknum polisi itu adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Abdul Rochman menilai putusan itu sudah tepat dan menunjukkan kejernihan hakim dalam melihat persoalan yang menjerat dua oknum polisi itu secara mendetail.
“Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat," ujar Abdul Rochman dalam siaran pers, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (19/3).
GP Ansor menilai secara prosedur pun tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas kedua oknum polisi tersebut terhadap anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Menurut Rochman, penembakan tidak akan terjadi jika anggota Laskar FPI menaati dan mematuhi aturan hukum.
Baca Juga:
Selain itu, dia mengatakan sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.
Dia mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang telah menjadi kesepakatan bersama.
GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis bebas terhadap dua oknum polisi pembunuh pengawal Habib Rizieq
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News