Pengedar Narkotika Diamankan Jajaran Satreskoba Polres Way Kanan
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Jajaran Polres Waykanan mengamankan WN (31) warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan penangkapan tersangka WN berawal laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran tembakau sintetis di Kampung Taman Asri, Baradatu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Waykanan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, jajaran Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan seorang laki-laki berinisial WN di salah satu rumah di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti di atas meja di ruang tamu rumah WN berupa satu buah kotak kardus warna coklat, terdapat kertas warna putih yaitu resi pengiriman dari salah satu kantor ekspedisi di baradatu.
“Setelah dibuka kotak kardus tersebut di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis," jelasnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan nyawa dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Polres Waykanan mengamankan WN (31) warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News