Tim Penyidik KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Rektor Unila
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhada sejumlah saksi kasus suap dan gratifikasi terhadap tersangka mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, Kamis (29/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru Unila 2022.
Saksi yang dipanggi yakni Yulia Neta Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Nairobi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Prof Yulianto Wakil Rektor III Universitas Lampung.
Baca Juga:
Kemudian Rudi Natamiharja Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Ida Nurhaida Dekan Fakultas Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Asep Sukohar Wakil Rektor II Universitas Lampung.
Lalu Fajar Pamukti Putra Pegawai Honorer Universitas Lampung, Wayan Rumite Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Budiono Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung," ucapnya. (mcr32/jpnn)
Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhada sejumlah saksi kasus suap dan gratifikasi terhadap tersangka mantan Rektor Universitas Lampung (Unila)
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News