KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Rektor Unila di Mapolresta Bandar Lampung, Berikut Daftar Namanya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memeriksa terhadap 11 orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/9).
Adapun yang diperiksa Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko dan Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dyah Wulan Sumekar, Prof Patuan Raja sebagai Dekan Fakultas Hukum.
Kemudian Prof Suharso Dekan Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan, Helmy Fitriawan Dekan Fakultas Teknik, Dr. Mualimin sebagai dosen, dan Suripto Dwi Yuwono Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Selanjutnya Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung, Shinta Agustina Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
Lalu Nurhati Br Ginting sebagai BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung dan Prof Irwan Sukri Banuwa selaku Dekan Fakultas Pertanian. (mcr32/jpnn)
Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memeriksa terhadap 11 orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru Unila
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News