2 Pria di Bandar Lampung Nekat Menggondol Sejumlah Perhiasan Korban dengan Modus Pemberian Bansos
Adapun rincian barang yang digondol kedua pencuri itu di antaranya satu ponsel merk OPPO Narzo 20 warna Putih, satu cincin emas 24 karat seberat 10 gram, dan satu gelang emas 24 karat seberat 15 gram.
Mengalami peristiwa itu korban melapor ke Polsek Panjang.
Atas laporan korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Pada Kamis 29 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan di wilayah Tanjung Karang Timur.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang perhiasan milik korban yang sudah dijual kepada penadahnya yang berinisial HS (22).
Kemudian para pelaku dan penadahnya dibawa ke polsek panjang untuk dimintai keterangan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan terhadap penadahnya dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama empat tahun" katanya," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Panjang menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pemberian bantuan sosial, berinisial KN (46) dan MI (48).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News