Terungkap, Pembuang Bayi di Bandar Lampung Masih Berkuliah, Ini Identitasnya Mungkin Anda Kenal

"Kedua orang tua tersebut meninggalkan dot bayi, bedak, dan juga minyak telon di lokasi rumah warga itu," ujarnya.
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, keduanya langsung dinikahkan.
Atas perbuatannya keduanya terancam Pasal 77B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima Tahun.
Ibu bayi RD mengaku terpaksa melakukan itu karena takut diketahui kedua orang tua. Sebab, bayi itu bukan dari hubungan yang sah.
"Keluaraga tidak tahu kalau saya sudah punya anak, dengan pria berinisial (AZ)," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan meringkus dua pelaku yang membuang seorang bayi di Jalan Gatot Subroto Nomor 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News