Terungkap, Pembuang Bayi di Bandar Lampung Masih Berkuliah, Ini Identitasnya Mungkin Anda Kenal

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 05:59 WIB
Terungkap, Pembuang Bayi di Bandar Lampung Masih Berkuliah, Ini Identitasnya Mungkin Anda Kenal - JPNN.com Lampung
Sepasang kekasih yang membuang bayinya di rumah warga. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

"Kedua orang tua tersebut meninggalkan dot bayi, bedak, dan juga minyak telon di lokasi rumah warga itu," ujarnya. 

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, keduanya langsung dinikahkan.

Atas perbuatannya keduanya terancam Pasal 77B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima Tahun. 

Ibu bayi RD mengaku terpaksa melakukan itu karena takut diketahui kedua orang tua. Sebab, bayi itu bukan dari hubungan yang sah.

"Keluaraga tidak tahu kalau saya sudah punya anak, dengan pria berinisial (AZ)," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan meringkus dua pelaku yang membuang seorang bayi di Jalan Gatot Subroto Nomor 111 Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia