Brigpol FS Dipecat Dari Polri, Simak Kalimat AKBP Rio Cahyowidi

Rabu, 05 Oktober 2022 – 07:00 WIB
Brigpol FS Dipecat Dari Polri, Simak Kalimat AKBP Rio Cahyowidi - JPNN.com Lampung
Ilustrasi pemecatan anggota kepolisian karena melakukan pelanggaran kode etik. Foto: Dok JPNN.com

lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggotanya, selasa (4/10).

Adapun personel Polres Pringsewu yang di PTDH yaitu Brigpol FS yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta polres setempat.

Upacara yang berlangsung di lapangan apel mapolres setempat itu dihadiri Wakapolres Pringsewu Kompol Doni, para pejabat utama polres, para kapolsek jajaran dan dan personel polres.

AKBP Rio Cahyowidi mengatakan upacara PTDH memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi polri.

Meskipun tanpa dihadiri oleh personel yang dipecat atau PTDH. Namun, hal ini tetap harus dilaksanakan dengan ditinjau dari beberapa asas di antaranya asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.

“Kami berharap ke depan agar seluruh personel Polres Pringsewu tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini di upacarakan PTDH, sehingga harus kembali sebagai warga masyarakat dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri,” kata kapolres dihadapan ratusan personelnya.

Kapolres memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan pengawasan dan tidak bosan mengingatkan kepada anggotanya.

“Pada prinsipnya tidak ada atasan yg tidak sayang terhadap anggotanya. Namun, jika ada anggota yang tidak bisa dibina dan bisa berdampak buruk bagi citra kepolisian, terpaksa harus di tindak tegas,” terangnya.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggotanya
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News