Bripka NA Polisi yang Bertugas di Humas Polres Lampung Timur Dipecat
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Oknum Personel Polres Lampung Timur Bripka NA dipecat dari institusi kepolisian.
Bripka NA merupakan personel yang bertugas di Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lampung Timur.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu karena yang berdagang melanggar kode etik kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang.
"Keputusan yang diambil penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ungkap kapolres, kemarin, Selasa (19/12).
Sanksi PTDH terhadap Bripka NA tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.
Proses upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar tanpa dihadiri oleh Bripka NA.
Pihaknya berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Bripka NA merupakan personel yang bertugas di Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Lampung Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News