Guru Cabuli Murid di Way Kanan Ternyata Jarang Diberi Jatah Wikwik Oleh Sang Istri
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR (56) yang mengajar di SD Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ternyata jarang diberi jatah hubungan intim oleh sang istri.
Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku DR mencabuli lima korban yakni, berinisial D, A, M, P, dan T.
DR mencabuli korbanA dan M pada 4 Oktober 2022 saat duduk di belakang ruang kelas.
"Saat itu pelaku mencabuli korban menggunakan jari telunjuk," jelas Andre, Senin (10/10)
Kemudian murid berinisial P dan T dilakukan saat korban datang untuk mengumpulkan tugas ke meja pelaku.
"Saat mengoreksi tugas yang dikumpul, pelaku menarik tangan korban dan memintanya untuk duduk dipangkuannya lalu mulailah aksi cabul itu dilakukan," ungkapnya.
Baca Juga:
Kemudian murid yang berinisial D, pelaku melakukannya di rumah kosong yang berada di belakang sekolah saat jam istrahat.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah satu per tiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR (56) yang mengajar di SD Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ternyata jarang diberi jatah seks
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News