Guru Cabuli Murid di Way Kanan Ternyata Jarang Diberi Jatah Wikwik Oleh Sang Istri

Senin, 10 Oktober 2022 – 18:30 WIB
Guru Cabuli Murid di Way Kanan Ternyata Jarang Diberi Jatah Wikwik Oleh Sang Istri - JPNN.com Lampung
Oknum guru PNS RD saat diamankan di Polres Way Kanan. Foto: Humas Polres Way Kanan

lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR (56) yang mengajar di SD Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ternyata jarang diberi jatah hubungan intim oleh sang istri.

Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku DR mencabuli lima korban yakni, berinisial D, A, M, P, dan T.

DR mencabuli korbanA dan M pada 4 Oktober 2022 saat duduk di belakang ruang kelas.

"Saat itu pelaku mencabuli korban menggunakan jari telunjuk," jelas Andre, Senin (10/10)

Kemudian murid berinisial P dan T dilakukan saat korban datang untuk mengumpulkan tugas ke meja pelaku. 

"Saat mengoreksi tugas yang dikumpul, pelaku menarik tangan korban dan memintanya untuk duduk dipangkuannya lalu mulailah aksi cabul itu dilakukan," ungkapnya. 

Kemudian murid yang berinisial D, pelaku melakukannya di rumah kosong yang berada di belakang sekolah saat jam istrahat. 

"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah satu per tiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DR (56) yang mengajar di SD Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan ternyata jarang diberi jatah seks

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia