Kabar Gembira, PPPK Guru di Bandar Lampung Akan Terima Gaji, Catat Waktunya

Selasa, 27 September 2022 – 19:49 WIB
Kabar Gembira, PPPK Guru di Bandar Lampung Akan Terima Gaji, Catat Waktunya - JPNN.com Lampung
Ketua DPRD kota Bandar Lampung Wiyadi. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan pihaknya menganggarkan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru sebesar Rp 11,7 miliar. 

"Anggaran gaji PPPK guru di 2022 baru diajukan di APBD perubahan. Itu sudah disahkan pada 23 September kemarin, diajukan dengan lebih kurang Rp 11,7 miliar," katanya, Selasa (27/9). 

Dia menyebutkan anggaran tersebut akan digunakan untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 PPPK guru yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK)

"Uang tersebut akan diberikan nanti pada November dan Desember 2022," jelas Wiyadi. 

Meski anggaran untuk gaji PPPK guru sudah disahkan, perlu adanya evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung. 

"Maka tunggu sampai 14 hari, lalu turun ke Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjawab hasil evaluasi dari Provinsi Lampung. Jadi, coba tunggu selama tujuh hari untuk  masuk ke penganggaran daerah," ujarnya.

Wiyadi menyebutkan bahwa proses oenganggu tersebut butuh waktu. Sebab, APBD perubahan ini akan selesai pada Oktober 2022.

"Kami meminta agar sekda dan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Oktober ini bisa menyerahkan SPMT kepada para PPPK, dan di November nanti bisa dibayar gaji dan tunjangan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan pihaknya menganggarkan gaji untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News