Waduh, Pemkot Bandar Lampung Akui Tidak Mampu Membayar Gaji Guru PPPK
lampung.jpnn.com, BANDAR SERI BEGAWAN - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengaku pihaknya tidak bisa membayar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah setempat.
"Informasi dari BPKAD Bandar Lampung bahwa pemerintah kota belum bisa membayar gaji guru PPPK," katanya di lingkungan pemerintah kota, Senin (26/9).
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan SK PPPK. Bahkan, penetapan itu telah dilakukan pada Februari dan Maret 2021.
Meski demikian pemerintah kota juga tidak mendapatkan perimtah dari kementerian keuangan untuk melakukan pembayaran gaji PPPK itu.
Dia juga menyatakan bahwa situasi keuangan pemerintah kota saat ini sangat tidak memungkinkan unt membayar gaji para guru PPPK.
Dirinya berharap kepada pemerintah pusat agar ikut campur dengan persoalan ini.
"Kami mampu menyisihkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK melalui APBD perubahan 2022 untuk pembayaran dua bulan terkahir di November dan Desember 2021," ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa di 2023 gaji untuk PPPK guru aman.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengaku pihaknya tidak bisa membayar gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News