Hasil Pemeriksaan KPK Terhadap Saksi Kasus Prof Karomani, Ada Dugaan Mahasiswa Baru Tanpa Seleksi

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus gratifikasi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani soal dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Tugiyo seorang Guru MTsN Bandar Lampung pada Selasa (11/10).
"Adapun hasil pemeriksaan adanya dugaan penerimaan mahasiswa baru titipan. Mahasiswa baru itu tanpa melalui proses seleksi," katanya Rabu (13/10).
Baca Juga:
Hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Tiga tersangka itu yakni, mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pemberi suap yang merupakan ketua Yayasan Alfian Husin Andi Desfiandi.
Selain penerimaan mahasiswa baru 2022, Karomani berperan aktif juga di bidang kelulusan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau seeksi mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila). (mcr32/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus gratifikasi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News