KPK Periksa Seorang Guru MTs Kota Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dengan penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Pemeriksaan ini dilakukan terhadap saksi nama Tugiyo Guru MTSN Tanjung Karang,"katanya, Selasa (11/10)
Sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 KPK menggeledah tiga perguruan tinggi negri diluar Lampung.
Kampus itu yakni, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Universitas Riau, Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
Baca Juga:
"Bukti ini akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," pungkas Ali. (mcr32/jpnn)
Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi mantan Rektor Universitas Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News