KPK Periksa Seorang Guru MTs Kota Bandar Lampung

Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:24 WIB
KPK Periksa Seorang Guru MTs Kota Bandar Lampung - JPNN.com Lampung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana  gratifikasi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dengan penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Pemeriksaan ini dilakukan terhadap saksi nama Tugiyo Guru MTSN Tanjung Karang,"katanya, Selasa (11/10)

Sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 KPK menggeledah tiga perguruan tinggi negri diluar Lampung.

Kampus itu yakni, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Universitas Riau, Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. 

Dari hasil pemeriksaan pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti ini akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," pungkas Ali. (mcr32/jpnn)

Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana  gratifikasi mantan Rektor Universitas Lampung

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News