Polresta Bandar Lampung Amankan Ibu yang Aniaya Anak Kandung
Senin, 21 Februari 2022 – 21:30 WIB
Diketahui, orang tua dari MNR juga merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja atau menganggur.
Saat ini MNR sudah berada di rumah aman untuk menjalani proses penyembuhan psikologis anak.
"Tidak hanya pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan satu buah sapu yang digunakan untuk melukai korban," pungkasnya Toni.
Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman selama lina tahun penjara. (mrc/32)
Ibu di bandar Lampung Diamankan Polresta akibat menganiaya anak kandungnya sendiri
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News