Polresta Bandar Lampung Amankan Ibu yang Aniaya Anak Kandung

Senin, 21 Februari 2022 – 21:30 WIB
Polresta Bandar Lampung Amankan Ibu yang Aniaya Anak Kandung - JPNN.com Lampung
Polresta Bandar Lampung amankan ibu kandung berisial EW (46) warga Teluk Betung Selatan yang memaksa anak kandungnya berisial MNR (10) untuk mencari nafkah, Senin (21/2). Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

Diketahui, orang tua dari MNR juga merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja atau menganggur.

Saat ini MNR sudah berada di rumah aman untuk menjalani proses penyembuhan psikologis anak. 

"Tidak hanya pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan satu buah sapu yang digunakan untuk melukai korban," pungkasnya Toni.

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman selama lina tahun penjara. (mrc/32)

Ibu di bandar Lampung Diamankan Polresta akibat menganiaya anak kandungnya sendiri

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia