Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Lampung Selatan, Ternyata Pabrik Terbesarnya di Daerah Ini
Pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, saudara FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan AS masih dalam pengejaran.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 54 ton pupuk palsu, satu unit mobil truk, dua unit mesin molen, satu penggilingan, dua unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan–bahan pembuat pupuk palsu.
"Para tersangka disangkakan Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung, Kecamatan Ka
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News