Diiming-imingi Pekerjaan, Pemuda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Sampai 2 Kali
Atas permintaan itu, pelaku langsung menanggapi seolah-olah ada lowongan untuk M bekerja, sehingga M diminta datang ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.
Atas tawaran itu, korban langsung tergiur dan mendatangi lokasi tersebut. Padahal, korban yang dijanjikan pelaku hanya akal-akalan untuk melakukan aksi bejadnya.
"Sesampai di lokasi, korban dicabuli dengan melakukan hubungan intim oleh pelaku sebayak dua kali," jelas Eman.
Atas perbuatan yang dilakukan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat melakukan pencabulan.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mrc32/jpnn).
Janjikan Pekerjaan, Pemuda di Tulang Bawang tega Cabuli Anak di Bawah Umur.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News