2 Bocah Disetubuhi Kakek Berusia 72 Tahun Secara Bergiliran, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Selasa, 25 Oktober 2022 – 05:30 WIB
2 Bocah Disetubuhi Kakek Berusia 72 Tahun Secara Bergiliran, Modusnya Bikin Ngelus Dada  - JPNN.com Lampung
RS (72) warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah di Polsek Trimurjo. Foto: Humas Polres Lampung Tengah

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Jajaran Polsek Trimurjo meringkus seorang kakek berinisial RS (72) warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mengatakan bahwa kakek ini diamankan karena telah mencabuli dua anak di bawah umur. 

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/10/2022) 
sekitar pukul 14.00 WIB, bermula ketika pelaku memanggil dua anak tersebut yang sedang bermain di sekolah, lalu pria itu memintanya untuk mencucikan piring," katanya, Senin (25/10).

Setalah kedua korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menutup pintu rumahnya.

Pria paruh baya itu meminta korban untuk duduk di atas kasur yang ada di ruang tengah.

Saat itu juga pria bejat tersebut langsung membuka pakaiannya hingga meminta kedua korban untuk membuka celana dalam sampai ke bagian lutut. 

"Pelaku ini membujuk kedua korban dengan berjanji akan memberi uang jajan Rp 5 ribu, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul itu secara bergantian," ungkap Rihamuddin. 

Perbuatan bejat kakek itu terlihat oleh seseorang ketika dua bocah keluar rumah, saat itu pelaku sedang memakai celana.

Akhirnya, saksi tersebut memberitahu orang tua korban.

Tak terima atas peristiwa yang dialami buah hatinya akhirnya kakek bejat tersebut dilaporkan ke Polsek Trimurjo.

"Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga pelaku dapat diringkus pada Jumat (21/10/2022)," bebernya. 

Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polsek Trimurjo. 

"Tersangka Pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Jajaran Polsek Trimurjo meringkus seorang kakek berinisial RS (72) warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia