Bejat! Ayah di Pesawaran Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Jajaran Polres Pesawaran meringkus pria berinisial AR (43), warga Kecamatan Gedong Tataan pada Senin 8 Agustus 2022.
Kasat Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan penangkapan terhadap AR karena telah menyetubuhi anak kandungnya yang mash di bawah.
Perbuatan bejad sang ayah telah berlangsung sejak anaknya berusia selama empat tahun.
"Saat itu ada seseorang yang melapor bahwa ada anak disetubuhi," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8).
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku terindentifikasi saat berada di rumah rekannya yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.
"Saat diamankan AR mengakui telah melakukan aksi bejat itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kelas 3 SMA," ungkap Supriyanto.
Baca Juga:
Supriyanto menambahakan, perbuatan bejat pria tersebut bahkan dilakukan di lingkungan sekolah.
"Kami minta agar orang tua tetap menjaga anaknya dan memperhatikan perkembangan sang anak," ujarnya.
Jajaran Polres Pesawaran meringkus pria berinisial AR (43), warga Kecamatan Gedong Tataan pada Senin 8 Agustus 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News