Bejat, Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 9 Bulan, di Wikwik Sejak 2021
lampung.jpnn.com, MESUJI - Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan seorang pria berinisial R (39) pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
Pria tersebut merupakan warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski mengungkapkan korban yang disetubuhi tersebut merupakan anak tiri pelaku.
"Korban masih duduk di kelas 1 SMP," kata dia, Senin (10/10).
Perwira pertama itu menjelaskan pelaku menyetubuhi korban berlangsung sejak 2021 silam, di kediamannya.
Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh gurunya di sekolah karena ada perubahan terhadap tubuh korban.
Saat ditanya, korban pun tak mengakui perbuatan dari sang ayah tiri itu.
"Guru itu timbul kecurigaan, sehingga korban disarankan dilakukan pemeriksaan ke puskesmas," ujarnya.
Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan seorang pria berinisial R (39) pelaku pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News