Oknum Jaksa Kejari Lampung Utara Ditetapkan sebagai Tersangka, Nih Kasusnya

Senin, 31 Oktober 2022 – 14:20 WIB
Oknum Jaksa Kejari Lampung Utara Ditetapkan sebagai Tersangka, Nih Kasusnya - JPNN.com Lampung
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba. Foto: ANTARA/Ardika

lampung.jpnn.com, SUMATERA UTARA - Oknum Jaksa berinisial CR yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) perdata dan tata usah negara (datun) Kejari Lampung Utara berinisial CR ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum jaksa CR ini ditetapkan tersangka terkait kepemilikan 200 butir Pil Alprazolam yang masuk dalam golongan narkotika IV. 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail membenarkan atas penetapan tersangka atas oknum jaksa tersebut. 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," katanya, Senin (31/10).

Saat ini jaksa CR tidak dilakukan penahanan karena di lihat yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan. 

"Selain itu adanya pengajuan dari pihak keluarga serta instansi dari tempat bertugas dari CR, sehingga tidak dilakukan penahanan," ucap Kurniawan.

Oknum jaksa ini telah mengkonsumsi Pil Alprazolam sejak 2019 lalu karena CR dinyatakan mengalami depresiasi.

"Sehingga sampai hari ini dia mengonsumsi pil tersebut, dan jaksa CR dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,"pungkasnya.(mcr32/jpnn)

Oknum Jaksa berinisial CR yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) perdata dan tata usah negara (datun) Kejari Lampung Utara berinisial CR tersangka

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News