Oknum Jaksa Kejari Lampung Utara Ditetapkan sebagai Tersangka, Nih Kasusnya
lampung.jpnn.com, SUMATERA UTARA - Oknum Jaksa berinisial CR yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) perdata dan tata usah negara (datun) Kejari Lampung Utara berinisial CR ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum jaksa CR ini ditetapkan tersangka terkait kepemilikan 200 butir Pil Alprazolam yang masuk dalam golongan narkotika IV.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail membenarkan atas penetapan tersangka atas oknum jaksa tersebut.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," katanya, Senin (31/10).
Saat ini jaksa CR tidak dilakukan penahanan karena di lihat yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Selain itu adanya pengajuan dari pihak keluarga serta instansi dari tempat bertugas dari CR, sehingga tidak dilakukan penahanan," ucap Kurniawan.
Baca Juga:
Oknum jaksa ini telah mengkonsumsi Pil Alprazolam sejak 2019 lalu karena CR dinyatakan mengalami depresiasi.
"Sehingga sampai hari ini dia mengonsumsi pil tersebut, dan jaksa CR dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,"pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Oknum Jaksa berinisial CR yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) perdata dan tata usah negara (datun) Kejari Lampung Utara berinisial CR tersangka
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News