Kejari Bandar Lampung Setor Uang Miliaran Rupiah ke Kas Negara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp 1,195 miliar ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Kamis (22/9).
Sumber uang miliaran rupiah itu merupakan hasil bisnis narkoba yang dapat diamankan dari seorang terpidana bernama Jepri
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba.
Baca Juga:
"Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje," ungkap Helmi.
Hal tersebut sesuai dengan dasar dari putusan MA Nomor 3843K/PID.SUS/2021 pada 8 November 2021.
Penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Selain uang tunai senilai Rp 1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.
"Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan, di antaranya tanah, perhiasan, dan mobil," tambah Helmi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp 1,195 miliar ke kas negara melalui Bank Mandiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News