80 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DLH Kota Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut sebanyak 80 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menambah pemeran ahli dari auditor independen.
"Sampai saat ini sudah ada 80 saksi yang diperiksa terkait kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung," katanya, Selasa (1/11).
Disinggung terkait dengan penetapan tersangka atas kasus DLH, Ia menyebutkan bahwa itu bukan wewenangnya.
"Itu wewenang dari penyidik yang melakukan ekspos atas hasil pemeriksaan," jelasnya.
Hutamrin menyatakan para pelaku yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal UU tindak pidana korupsi.
"Yang pasti UU tindak pidana korupsi, tetapi nanti diproses akhir baru ditetapkan (tersangka) serta pasal apa yang diterapkan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut sebanyak 80 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News