Bos Darmajaya Akan Disidang di PN Tanjung Karang, Catat Waktunya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjung Karang akan menggelar sidang perdana terhadap Andi Desfiandi pada Rabu 9 November 2022 mendatang.
Pemilik Kampus Darmajaya Lampung itu diduga menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Humas PN Tanjung Karang Hendro Wicaksono mengatakan tersangka Andi telah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Dalam persidangan, hakim akan diketuai oleh Aria Veronica, dibantu dengan dua hakim yakni, Edi Purbanus dan Charles Kholidy.
"Dijadwalkan Sidang pertama untuk agenda pembacaan daakwaan pekan depan," jelas Hendro, Rabu (2/11).
Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satria Wibowo telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke PN Tanjung Karang dan mendaftarkan tersangka untuk disidangkan.
Andi didakwa dengan tiga pasal yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, kemudian pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr32/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjung Karang akan menggelar sidang perdana terhadap Andi Desfiandi pada Rabu 9 November 2022 mendatang.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News