Polda Lampung Musnahkan 172 Kilogram Sabu-sabu dan 3 Kwintal Ganja
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di RS Imanuel Bandar Lampung Rabu (9/11).
Narkotika tersebut jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi dan happy puppy.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subianto mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan itu merupakan hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir yakni, Agustus, September, dan Oktober 2022.
"Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 28 kasus dengan 64 tersangka," katanya Rabu (9/11).
Dari puluhan tersangka yang diamankan sebanyak 4.997 butir narkotika jeni happy puppy, 43.381 butir ekstasi.
Kemudian ganja seberat 310,6 kilogram atau tiga kwintal dan sabu-sabu sebanyak 172,5 kilogram atau 172.563,72 gram.
Baca Juga:
Jenderal bintang satu itu melanjutkan pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Dengan estimasi nilai ekonomis Rp 272.728.767.000, dan dimusnakan menggunakan insenerator limbah B3 milik RS Imanuel, nanti abunya akan dibuang di TPA Bakung," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di RS Imanuel Bandar Lampung Rabu (9/11).
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News