Polda Lampung Musnahkan 172 Kilogram Sabu-sabu dan 3 Kwintal Ganja

Rabu, 09 November 2022 – 17:15 WIB
Polda Lampung Musnahkan 172 Kilogram Sabu-sabu dan 3 Kwintal Ganja - JPNN.com Lampung
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnakankan di RS Imanuel. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di RS Imanuel Bandar Lampung Rabu (9/11).

Narkotika tersebut jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi dan happy puppy.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subianto mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan itu merupakan hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir yakni, Agustus, September, dan Oktober 2022.

"Jumlah kasus yang diungkap sebanyak 28 kasus dengan 64 tersangka," katanya Rabu (9/11). 

Dari puluhan tersangka yang diamankan sebanyak 4.997 butir narkotika jeni happy puppy, 43.381 butir ekstasi.

Kemudian ganja seberat 310,6 kilogram atau tiga kwintal dan sabu-sabu sebanyak 172,5 kilogram atau 172.563,72 gram.

Jenderal bintang satu itu melanjutkan pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Dengan estimasi nilai ekonomis Rp 272.728.767.000, dan dimusnakan menggunakan insenerator limbah B3 milik RS Imanuel, nanti abunya akan dibuang di TPA Bakung," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di RS Imanuel Bandar Lampung Rabu (9/11).

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia