Polisi Telah Mengidentifikasi Penyuplai Barang Haram di Tanggamus, Siap-siap Saja

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sat Res Narkoba Polres Tanggamus mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kedua tersangka tersebut berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35) ditangkap atas informasi masyarakat yang resah lantaran prilaku keduanya yang meracuni anak-anak bangsa.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan tersangka diamankan atas informasi adanya peredaran narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur.
“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 10 November 2022, sekitar pukul 05.30 WIB,” ungkapnya, Selasa (15/11).
Dari tangan tersangka AS, pihaknya mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, tujuh plastik klip kosong, bungkus rokok, handphone, KTP, dan dompet.
Kemudian dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu-sabu atau bong, pipa kaca/pirek, tiga sumbu, korek api, handphone, dan KTP.
“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar di bawah meja rumah tersangka AS,” jelasnya.
Sat Res Narkoba Polres Tanggamus mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba di Lampung Dibekuk Polisi, Nih Identitasnya
- Pria Asal Lampung Timur Diamankan Polisi, Lihat Tuh Tampang dan Barang Buktinya
- 3 Pelaku Kasus Narkotika di Way Kanan Diringkus Polisi, Berikut Identitasnya
- Pengguna Narkoba di Lampung Utara Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Tampangnya
- Orang Tua dan Anak Dibekuk Polisi saat Acara Pernikahan
- Pengedar Sabu-sabu di Tanggamu Akhirnya Dibekuk Polisi