Polisi Telah Mengidentifikasi Penyuplai Barang Haram di Tanggamus, Siap-siap Saja
Selasa, 15 November 2022 – 12:45 WIB
Dari keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian.
“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkansnya. (mar10/jpnn)
Sat Res Narkoba Polres Tanggamus mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News