Wakil Rektor II Unila Mengakui Terima Uang Titipan, Ternyata Digunakan untuk Hal Ini
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang kembali menggelar sidang pemberi suap kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi di antaranya Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budiono.
Dalam persidangan JPU KPK Agung Satrio Wibowo menanyakan pengetahuan dari Asep Sukohar dalam panitia penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"Yang saya tahu ada tiga jalur yakni, jalur undangan, jalur SBMPTN, dan jalur mandiri," jawab Asep.
Tak hanya itu, Agung pun menanyakan apakah saksi Asep turut menitipkan calon mahasiswa untuk diluluskan dalam seleksi PMB jalur mandiri.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Asep Sukohar membenarkan hal itu
"Ada tiga tahapan, dan itu langsung saya sampaikan ke Karomani, totalnya Rp 750 juta. Setoran pertama Rp 350 juta, kedua Rp 100 juta, dan ketiga Rp 300 juta. Itu dipotong Rp 100 juta untuk penggantian biaya Muktamar NU. Jadi, yang saya serahkan melalui Pak Budi Sutomo Rp 650 juta," kata Asep.
Terkiat Muktamar, Asep mengaku uang Rp 100 juta digunakan untuk keperluan test Covid-19 sebelum Muktamar NU ke 34 dimulai.
"Saat itu saya jadi koordinator bidang kesehatan, dan waktu Muktamar NU masih pandemi Covid-19. Jadi, digunakan untuk antigen dan lainnya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang kembali menggelar sidang pemberi suap kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News