Hati-hati, Ada Tahanan Polisi Kasus Curas Kabur dari Rumah Sakit, Nih Muka Orangnya
Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya.
"Jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personel tersebut akan diberikan sanksi,” kata Pandra.
Selain itu, kata Pandra, Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap tersangka B, dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakit Covid 19.
"Kemudian kami imbau pada keluarga untuk meminta agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, di mana tersangka sedang dalam masa perawatan media yg akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus covid nya, tutur Pandra.
Diketahui sebelumnya, tersangka B ini terlibat kasus curas jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jalan d.r Susilo, Kelurahan Sumur Batu, bersama dua orang tersangka lainnya yang berinisial A dan AF.
"Tersangka itu diancam dengan persangkaan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Seorang tersangka pencurian kekerasan (curas) berinisial B (21) warga Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran melarikan diri saat menjalani perawatan di Ru
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News