Begini Penjelasan Saksi Atas Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Kamis, 24 November 2022 – 08:20 WIB
Begini Penjelasan Saksi Atas Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila - JPNN.com Lampung
Enam saksi yang hadir dalam ruang persidangan, Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Andi Desfiandi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri di PN kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (20/11). 

Sidang terdakwa Andy Desfiandi atas kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru Unila pada 2022.

Sidang kali ini menghadirkan enam saksi yakni, Plt Sekretaris Ditjen Dikti Ristek Tjitjik Srie Tjahjandarie, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Fatah Sulaiman, Kepala TIK Universitas Syiah Koala Nizamudin, Dekan Fakultas Kedokteran Unila dr. Diah Wulan Sumekar, Wakil Rektor III Unila Yulianto, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Dalam persidangan saksi Budi Sutomo menyebutkan bahwa uang yang diterima pada proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri adalah infaq. 

"Saya diminta pak Karomani untuk mengumpulkan infaq, dan itu untuk gedung LNC karena beliau bilang kalau gedung LNC butuh biaya," katanya. 

Dalam persidangan ini pula, Budi Sutomo menyebutkan bahwa ia mendapatkan uang dengan total Rp 2,2 miliar. 

"Dari pak Asep Sukohar Rp 650 juta, Tugiono Rp 250 jutaan, Mardiana Rp 100 juta, Herman HN Rp 250 juta, Wayan Rp 250juta, pokoknya total saya terima Rp 2,2 miliar," jelasnya. 

Terkait mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan apakah dia mengenal nama tersebut, Budi mengaku mengetahui bahwa dia eks wali kota.

"Herman HN memanggil saya, waktu itu taunya mantan wali kota, waktu itu ada utusannya namanya Yus yang saya tahu," ungkapnya. 

Budi menjelaskan lagi bahwa saat itu Herman HN menitip mahasiswa pada jalur SBMPTN sebesar Rp 150 juta. Namun, calon mahasiswa itu tidak lulus. 

Akhirnya Herman HN kembali menyerahkan uang tambahan, sehingga total Rp 250 juta.

Dalam persidangan ini pula Budi Sutomo mengungkapkan bahwa sebagian uang Rp 2,2 miliar itu ia simpan di dalam brangkas yang berada di kantor. 

"Lalu saya belanjakan emas batangan Rp 1,4 miliar, Rp 150 juta untuk keperluan furniture dan Rp 250 juta ditransfer ke rekening pribadi pak Karomani. Emas Rp 1,4 miliar itu dibeli oleh tiga orang, gunanya untuk menghindari pajak gitu kata pak Karomani, Saya enggak paham juga yang lainnya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Andi Desfiandi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri di PN kelas 1A Tanjung Karang, Rab

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia