Polda Lampung Menetapkan Oknum Jaksa di Kejati Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia yang telah melakukan pemalsuan sertifikat asli milik Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membanarka adanya penatapan tersagka terhadap jaksa AM.
"Hasil Konfirmasi bahwa pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, bahwa tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap oknum Jaksa AM," katanya, Kamis (24/11).
Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, oknum jaksa tersebut.
"Benar yang bersangkutan kami panggil, tetapi tidak hadir. Itu Selasa kemarin," katanya Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung.
Baca Juga:
Dia mengatakan saat ini jaksa AM tengah melakukan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumsel, untuk pemanggilan selanjutnya akan dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumatera Selatan,"pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News