Pemuda di Lampung Selatan Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya, Begini Kronologinya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Katibung meringkus seorang pemuda berinisial ST (19) warga Desa Babatan, Kabupaten Lampung Selatan karena telah memperkosa ibu dan adik kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan bahwa ST diamankan atas laporan l korban dan aparat desa setempat.
"Tersangka kami amankan pada Senin (26/12/2022). Terduga ST telah menyetubuhi ibu dan adik kandungnya sebanyak dua kali," katanya.
Saat memberi keterangan, pelaku menyetubuhi ibu kandungnya pada 2021 dan pertengahan 2022.
Sementara, pencabulan yang dilakukan terhadap adiknya sebanyak dua kali tersebut pada 2022.
Aos menyebutkan bahwa pelaku pun sempat memaksa dan mengancam sang ibu agar mau melayani perbuatan bejatnya.
Baca Juga:
"Kalau dia (ibunya) tidak mengikuti kemauannya pelaku mengancam akan membunuh ibunya," jelas Aos.
Aos menambahkan bahwa tersangka kini diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Tersangka diancam denga Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang lainnya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Jajaran Polsek Katibung meringkus seorang pemuda berinisial ST (19) warga Desa Babatan, Kabupaten Lampung Selatan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News