Berkas Tersangka Karomani cs Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan Sidangnya?
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Berkas perkara tindak pidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) cs sudah diserahkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
Berkas itu di antaranya milik Prof Karomani, Heryandi, dan M Nasri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo membenarkan atas pelimpahan berkas tersebut.
Baca Juga:
"Jadi, hari ini kami melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," katanya, Rabu (4/1).
Agung menyebutkan bahwa dalam berkas perkara yang dilimpahkan ada sekitar 100 saksi. Namun, nantinya tetap akan dipilih untuk dihadirkan saat dalam persidangan.
"Kalau untuk sidangnya apakah dijadikan satu atau terpisah, itu keputusannya ada di pihak pengadilan, kita tunggu saja," jelasnya.
Humas PN Tanjung Karang Dedi Wijaya Susanto mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara terhadap tiga tersangka tersebut.
"Akan kami verifikasi, lalu penentuan jadwal persidangan, kalau sudah lengkap bisa lebih cepat, dan paling lambat sekitar 1 minggu," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Berkas perkara tindak pidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) cs sudah diserahkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News