Respons Cepat Polda Lampung Menangani Kasus Pencabulan

Kamis, 05 Januari 2023 – 22:35 WIB
Respons Cepat Polda Lampung Menangani Kasus Pencabulan  - JPNN.com Lampung
Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Kejadian itu terlihat oleh saksi berinisial IR atau  nenek korban, melihat MS selaku tersangka perbuatan cabul yang memasukan jari tangan tersangka ke dalam alat kelamin korban.

Mendapatkan hal yang senonoh akhirnya orang tua korban berinisial (FA) melaporkan ke kepolisian setempat dengan nomor laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju bermotif polkadot warna merah dan putih, satu potong celana pendek warna putih, satu kaos dalam warna pink, dan satu celana dalam warna biru.

"Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (mar10/jpnn)

Dit Karimun Polda Lampung mendapat laporan adanya tentang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Pekon Lemong

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News