Respons Cepat Polda Lampung Menangani Kasus Pencabulan
Kejadian itu terlihat oleh saksi berinisial IR atau nenek korban, melihat MS selaku tersangka perbuatan cabul yang memasukan jari tangan tersangka ke dalam alat kelamin korban.
Baca Juga:
Mendapatkan hal yang senonoh akhirnya orang tua korban berinisial (FA) melaporkan ke kepolisian setempat dengan nomor laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju bermotif polkadot warna merah dan putih, satu potong celana pendek warna putih, satu kaos dalam warna pink, dan satu celana dalam warna biru.
"Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (mar10/jpnn)
Dit Karimun Polda Lampung mendapat laporan adanya tentang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Pekon Lemong
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News