Pria di Way Kanan Tega Menyetubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Sat Reskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial DT (37), warga Negara Batin karena memperkosa anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan bahwa korban pemerkosaan itu dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka DT kami amankan pada Rabu (4/1) saat berada di kediamannya," katanya, Senin (9/1).
Andre menjelaskan perbuatan pelaku terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun itu dilakukan berulang-ulang.
Namun, kasus itu dapat terungkap lantaran korban memberanikan diri bercerita apa yang di alami kepada sang bibi.
Baca Juga:
Menerima penjelasan dari korban, akhirnya sang bibi pun melaporkan kejadi itu ke kepolisian setempat.
Saat dimintai keterangan, korban menyebutkan bahwa sang ayah telah menyetubuhinya terakhir pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya..
"Pelaku ini berani melakukan hal tersebut karena ibu korban sedang bekerja di Jakarta," ungkap Andre.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Sat Reskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial DT (37), warga Negara Batin karena memperkosa anak tirinya.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News