Polisi Mengungkap Ladang Ganja di Lampung Selatan, Pemiliknya Sudah Diperiksa
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pria bernama Mustar (50), warga Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Lampung Selatan.
Mustar dibekuk polisi akibat memiliki ladang ganja.
Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung, AKBP Budhi Setiyawan mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu 7 Januari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga:
Perwira menengah itu menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa terdapat tanaman ganja di kebun milik warga.
Menerima laporan itu personel langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pemilik kebun itu bernama Mustar.
Tak berselang lama, anggota pun mengamankan tersangka Mustar di kediamannya.
"Tersangka kami bawa ke kebun itu, akhirnya dia mengakui kalau kebun itu adalah miliknya," kata dia, Kamis, (12/1).
Atas pengakuan itulah, lanjut Budhi, tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kotak stenlis berisikan lima buah pipa kaca.
"Kemudian polisi juga mengamankan tas berwarna cokelat, dua unit HP, dan 55 batang ganja. Barang bukti itu dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Subdit III Dit Res Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pria bernama Mustar (50), warga Dusun Hatta, Lampung Selatan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News