Polda Lampung Serius Menangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung ambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pengadaan tanah tersebut untuk pembangungan Bendungan Marga Tiga, di wilayah kabupaten setempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Res Krimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptono mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/ Polda Lampung, tanggal 12 januari 2023.
Perwira menengah itu menjelaskan kronologinya bermula pada 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.
Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Dari hasil audit terdapat sebanyak 299 bidang yang sudah siap dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan dengan nilai Rp 79.546.673.464.00
Dari nilai yang disepakati tersebut terdapat mark up atau fiktif, sehingga ditafsir kerugian negara sebesar Rp 50.411.095.236,00.
"Hasil itu sesuai audit BPKP," jelas Donny, melalui keterangan, Kamis (12/1).
Polda Lampung ambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News