Nasib Malang Wanita di Pringsewu, Usai Dicekoki Miras Digagahi di Semak-semak
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda berinisial AK (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan AK diamankan karena menyetubuhi wanita berisial TW (16), warga Pringsewu.
"Sebelum disetubuhi, korban dicekokin minuman keras terlebih dahulu, keduanya ini baru saja saling mengenal," kata dia, Jumat (13/1).
Adapun kronologinya saat hendak melancarkan aksinya pelaku mengajak korban ke suatu Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Pringsewu.
"Saat tiba di TKP ternyata kedua wanita ini bertemu dua pria, yang satu di antaranya adalah pacar dari temannya, dan satunya adalah tersangka AK," jelasnya.
Akhirnya keduanya berkenalan, dan tersangka AK pun membeli minuman keras, keduanya pun minum bersama.
"Di saat korban terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke semak-semak dan memperkosa korban," ungkap Feabo.
Karena perbuatan itulah, lanjut Feabo, korban menceritakan kepada orang tuanya.
Mendapat keluhan dari sang anak keluarga korban tak terima, sehingga melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke kepolisian setempat.
Baca Juga:
"Dari laporan itulah, tersangka AK akhirnya kami amankan saat tengah berada di kediamannya," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua tentang UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan amcan pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Di saat korban terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke semak-semak dan memperkosa korban
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News